" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > dosa riba tara zina dengan ibu kandung sendiri ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 13 february 2014 00 :32  " , "  108 . 950 views  n " , " n " , " n " , " n " , " r n " , " saking dahsyat riba itu , sampai sebut bahwa dosa jalan riba itu tara dengan zina ibu kandung sendiri . " , " zina saja sudah dosa , apalagi zina dengan ibu kandung sendiri , tentu dosa lipat - lipat . sebab ibu kandung adalah wanita mahram yang haram untuk nikah . kalau pun tidak dengan jalan zina tetapi dengan nikah pun juga tetap dosa . " , " hadits yang tegas hal itu adalah hadits ikut ini : " , " " , " i . ( hr . ibnu majah dan al - hakim ) " , " yang tarik dari hadits di atas adalah ketika sebut bahwa dari 73 pintu riba , yang paling ringan adalah seperti zina dengan ibu kandung sendiri . itu yang paling ringan , lalu bagaimana dengan yang paling berat ? " , " tentu lebih parah lagi , ya . " , " bahkan masih ada lagi hadits yang agak mirip , yaitu haram dosa riba lain adalah tara dengan 36 perempuan zina , bagaimana sebut dalam hadits ikut ini : " , " " , " " , " ( hr . ahmad ) " , " orang muslim wajib tahu bahwa riba itu haram . karena haram riba adalah sesuatu yang sudah amat jelas tanpa ada ragu dan samar sedikit , bagaimana haram curi , minum khamar , zina , bunuh nyawa manusia dan terus . " , " dan bila ada orang muslim dengan sepenuh sadar hati yakin bahwa praktek riba itu halal , maka dia telah jadi kafir atas yakin itu . " , " untuk itu wajib buat umat islam untuk beri informasi , ajar , ilmu , nasihat dan arah yang baik - baik , supaya paham yang keliru itu bisa lurus kembali . " , " kalau upaya itu sudah laku dengan cara yang benar dan sepenuh sabar , tetapi yang sangkut masih tetap saja yakin halal riba , tindak lanjut yang boleh laku adalah laku itu minta taubat , agar yakin itu bisa kembali lurus . " , " dan apabila sudah minta taubat , masih juga halal riba , beri waktu untuk pikir lama beberapa waktu , sampai akhir qadhi hak jatuh hukum yang buat ubah pikir , hingga hukum mati . " , " " , " orang muslim yang masih menyakini bahwa riba itu haram , namun masih jalan tanpa ada alas syar ' i yang masuk akal , status bukan kafir tetapi fasik . " , " sedang muslim yang jalan riba karena tekan tentu , paksa , dan juga udzur yang lain , sementara dia masih yakin bahwa riba itu haram , akan hisab cara adil di hari kiamat oleh allah . " , " bisa saja dia bebas dari tuntut dosa , karena murah allah , namun bisa juga dia siksa karena adil allah . semua akan kembali kepada alas dan latar belakang kenapa orang jalan dosa riba . " , " karena itu yang paling aman adalah tinggal riba itu sepenuh , apa resiko di dunia . u00a0 "
